Tidak perlu ribet memikirkan cara untuk mendapatkan uang agar bisa membeli rumah. Rupanya, kamu lupa akan adanya fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bisa membantu mewujudkan impianmu memiliki rumah.
Dengan KPR, bank akan membantu kamu untuk memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam jangka waktu yang fleksibel, umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Jadi, membeli rumah tidak lagi terasa berat. Kamu bisa memilih skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah sesuai dengan kebutuhanmu.
Selain melalui fasilitas KPR dari bank, kini juga semakin banyak kemudahan dalam membeli rumah secara bertahap langsung dari pengembang dengan skema syariah, umumnya menggunakan akad Istishna. Dalam skema ini, setiap pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang mencakup semua ketentuan yang disepakati. Tidak ada denda dalam skema ini dan pihak perbankan serta asuransi juga tidak terlibat.
Perlu diperhatikan bahwa karena bank tidak terlibat, proses pengecekan kemampuan membayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) juga tidak diperlukan. Kemampuan membayar hanya akan dinilai berdasarkan rekam jejak keuangan di rekening koran kamu. Oleh karena itu, lakukan penilaian diri secara cermat untuk memastikan kamu mampu membayar cicilan bulanan agar tidak gagal bayar di kemudian hari. Ingat juga bahwa tanpa keterlibatan lembaga keuangan, kamu tidak bisa mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika timbul sengketa.
Sekarang pilihan ada di tanganmu, mau memilih fasilitas KPR atau pembiayaan langsung dari pengembang? Namun, jangan lupa untuk tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pembelian rumahmu berjalan lancar dan menguntungkan.
Membeli rumah adalah impian bagi banyak orang. Namun, proses pembelian rumah tidak selalu berjalan mulus. Salah satu tantangan utamanya adalah memilih pengembang yang tepat. Penting diperhatikan track record pengembang sebelum memutuskan membeli properti. Sayangnya, masih banyak pengembang yang mengecewakan konsumen.
Beberapa pengaduan konsumen terkait KPR (Kredit Pemilikan Rumah) antara lain:
- Harga Tidak Sesuai Penawaran
Seringkali terjadi dugaan penggelembungan harga dengan alasan unit dengan harga lama sudah terjual habis (sold out). Ini tentu merugikan calon pembeli. - Penolakan Pengajuan KPR
Banyak konsumen mengeluh ketika pengajuan KPR-nya ditolak bank, meski sudah membayar uang muka (DP) atau booking fee. Hal ini dapat terjadi karena berbagai macam faktor yang dianalisis bank. - Ingkar Janji (Wanprestasi)
Kualitas bangunan, waktu pembangunan, bahkan sertifikat yang diberikan terkadak tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada pula kasus pengembang tak dapat melanjutkan pembangunan karena izin bermasalah. - Sertifikat Tak Kunjung Diberikan
Salah satu permasalahan KPR yang sering terjadi adalah bank tidak segera memberikan sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) meskipun kredit sudah lunas.
Untuk menghindari pengalaman buruk tersebut, ada beberapa tips yang dapat Anda terapkan saat akan membeli rumah:
- Hitung kemampuan membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet karena membeli di luar kemampuan.
- Cocokkan penawaran verbal salesman dengan yang tertera di brosur atau iklan. Salesman kadang melakukan taktik agar calon konsumen tertarik.
- Siapkan biaya-biaya tambahan selain uang muka, seperti biaya administrasi, pajak, asuransi, dan lainnya.
- Jika ada uang lebih, utamakan melunasi cicilan. Tapi pastikan tidak ada biaya tambahan untuk pelunasan dini.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat meminimalisir risiko dan memastikan proses pembelian rumah berjalan lancar. Pilih pengembang yang terpercaya dan pantau proses transaksi hingga selesai.