Tidak semua masyarakat bisa membeli rumah secara Tunai, karena itu masih banyak masyarakat yang membeli secara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) melalui perbankan. tapi tidak semua juga bisa mendapatkan persetujuan atas pengajuan KPRnya, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan KPR. sepengetahuan BGN Broker Properti KPR yang umum dikenal ada 2 jenis, KPR subsidi dan KPR Non-Subsidi. Berikut beberapa perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi dari segi syarat pengajuannya.
Syarat pengajuan KPR subsidi :
*Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
*Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
*Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
*Belum pernah memiliki rumah pribadi
*Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
*Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun
*Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
*Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan)
*Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)
*Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional
Syarat pengajuan KPR nonsubsidi :
*Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
*Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah
*Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun
*Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun
*Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional